Kamis, 05 Desember 2024

Pj. Bupati Lamandau Ikuti Rakornas Pengimplementasian Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Secara Virtual

Diterbitkan tanggal 05 Maret 2024

Nanga Bulik – Selasa (06/02), bertempat di Ruang Rapat Bupati Lamandau, Pj. Bupati Lamandau didampingi Inspektur Kab. Lamandau dan Kadis Dikbud Kab. Lamandau serta perwakilan sekolah-sekolah yang ada di Nanga Bulik mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri serta KPK yang dipimpin oleh Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

“Pendidikan Antikorupsi merupakan langkah sistematis untuk meningkatkan pemahaman individu tentang bahaya dan konsekuensi negatif korupsi, serta mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas, dan moral yang kuat khususnya dalam konteks pendidikan formal,” ucap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dalam menjalaskan pendidikan antikorupsi secara umum.

Dalam arahannya, Mentri Dalam Negeri mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang mesti dilakukan dalam Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah seperti merumuskan program peningkatan kualitas SDM, mendorong, penerapan kurikulum Pendidikan Antikorupsi, membangun kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan KPK, serta mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara massif untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi, Buku Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Dasar dan Menengah, dan Modul Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi kepada seluruh Kepala Daerah yang diserahkan secara simbolis kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Pj. Gubernur Banten.

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id