Jumat, 29 Maret 2024

Standar Pelayanan

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau

 

Pasal 5

Sekretariat daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.

 

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  3. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah;
  4. pelaksanaan pengawasan pemungutan pendapatan daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 7

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sekretariat daerah mempunyai wewenang sebagai berikut  :

  1. pengoordinasi staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
  3. pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
  4. pengoordinasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintah kabupaten; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.

 

KINERJA PELAYANAN

Mengacu kepada uraian tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi, pelaksanaan kapasitas pelayanan Sekretariat Daerah dapat dikategorikan pada 3 (tiga) peran utama yang saling terkait, yaitu sebagai pengambil kebijakan dan koordinator penyelengaraan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan serta pelayanan administratif kepada seluruh SKPD. Ketiga kapasitas pelayanan utama tersebut kemudian diuraikan dan dijabarkan kedalam berbagai program dan kegiatan strategis.

 

Pelayanan Sebagai Pengambil Kebijakan

Pelayanan sebagai Pengambil Kebijakan yang ditangani Sekretariat Daerah merupakan unit kerja penentu dalam menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan daerah, administrasi pemerintahan, kemasyarakatan, pengelolaan sumber daya aparatur,keuangan, sarana/prasarana pemerintah daerah yang diimplementasikan ke dalam rencana strategis sekretariat daerah.

 

Pelayanan Sebagai Koordinator Pembangunan Daerah

Pelayanan sebagai koordinator perumusan kebijakan pembangunan daerah, Sekretariat Daerah telah melaksanakan berbagai peran koordinatif yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam rangka perencanaan pembangunan daerah seperti koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat, serta koordinasi antara Kecamatan di Kabupaten Lamandau termasuk Desa dalam wilayah Kabupaten Lamandau.

 

Pelayanan Administratif

Sekretariat Daerah melakukan kajian, telaahan, evaluasi kebijakan, serta penyediaan data dan informasi sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan pembangunan daerah dan pelayanan administratif kepada SKPD dilingkup pemerintah daerah.

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id