Selasa, 21 Januari 2025

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut

i. Sekretaris Daerah;

ii. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:

  • Bagian Pemerintahan;
  • Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
  • Bagian Hukum.

iii. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:

  • Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • Bagian Administrasi Pembangunan; dan
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

iv. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:

a. Bagian Umum, membawahkan :

  • Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf ahli dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

b. Bagian Organisasi; dan

c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :

  • Sub Bagian Protokol; dan
  • Sub Bagian Komunikasi Pimpinan.

v. Kelompok Jabatan Fungsional.

Download

© 2025 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id