Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut
i. Sekretaris Daerah;
ii. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
iii. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:
iv. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
a. Bagian Umum, membawahkan :
b. Bagian Organisasi; dan
c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :
v. Kelompok Jabatan Fungsional.