Selasa, 19 Maret 2024

Visi Misi

VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang mencerminkan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018, maka visi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau adalah:

“TERCIPTANYA PELAYANAN PUBLIK, ADMINISTRASI DAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK”

Makna tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa kondisi yang dituju adalah terwujudnya institusi yang strategis sebagaimana kedudukan, peran dan fungsi Setda sebagai institusi yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ini dikelola oleh organisasi dan tatalaksana yang profesional dan menganut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.
  2. Bahwa Sekretariat Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Lamandau dituntut untuk mampu menyiapkan bahan kebijakan Pemerintah Daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, implementatif, efektif, realistis, dan berorientasi pada masyarakat dan daerah, serta dapat dipertanggung-jawabkan.

 

MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau 2013-2018 adalah sebagai berikut :

1. Melaksanakan Sistem Administrasi Pelayanan dan Kepemerintahan yang integratif, implementatif dan sistematik serta berbasis pada sistem informasi.

Pernyataan misi ini memiliki maksud yaitu :

Integratif

Bahwa setiap proses pembangunan harus dilaksanakan secara koordinatif dan sinkron terhadap skala waktu, tingkat pemerintahan, tingkat kepentingan dan skala wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Implementatif

Bahwa setiap kebijakan pembangunan daerah harus dapat dioperasionalkan dan ditetapkan sebagai produk hukum yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.

Sistematik

Bahwa setiap tahapan pembangunan harus teratur dan mengikuti alur sistem perencanaan yang diatur dalam peraturan-peraturan dan undang-undang.

Berbasis pada sistem informasi adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai masukan dalam perumusan kebijakan pembangunan.

 

2. Meningkatkan dukungan keberadaan sarana dan prasarana kerja, kualitas aparatur, pelayanan kedinasan serta kualitas pelayanan publik yang memadai.

 

 

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id