Selasa, 19 Maret 2024

Pemkab Lamandau Adakan Sosialisasi Hukum Terpadu

Diterbitkan tanggal 25 Maret 2015

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengadakan sosialisasi hukum terpadu, Senin (23/3) di aula Kecamatan Belantikan Raya. Sosialisasi dipimpin oleh Staff Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Lamandau Drs. Leo Ijan.

Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat terkait regulasi/peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perlu diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan merupakan regulasi yang erat hubungannya dengan rutinitas kehidupan masyarakat sehari-hari,” kata Drs. Leo Ijan mewakili Bupati Lamandau saat menyampaikan sambutan.

Terciptanya masyarakat yang tertib hukum dapat tercapai apabila ada dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Lamandau, ujar Beliau.

“Dukungan tersebut dapat berupa mempelajari, memahami dan menaati peraturan perundangan yang berlaku, bersosial dan beretika yang baik, tidak main hukum sendiri, tidak diskriminatif, mengetahui tugas dan tanggungjawab sebagai masyarakat yang baik, ” papar Drs. Leo Ijan.

Beliau mengingatkan agar selalu mengedepankan azas kesamaan kedudukan dalam hukum dan mengedepankan prinsif penghargaan terhadap hak asasi manusia, penegakan hukum harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini mengenai kekerasan dalam rumah tangga, ilegal logging, keamanan dan ketertiban masyarakat, regulasi di bidang pertanahan, regulasi di bidang pemerintahan desa serta penambangan tanpa ijin.

Hadir juga narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Polres Lamandau, Badan Pertanahan Nasional Nanga Bulik, Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lamandau, dan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Lamadau.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id