Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Lamandau Gelar Forum Konsultasi Publik Revisi RPJMD untuk Jaring Aspirasi

Diterbitkan tanggal 13 Desember 2016

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama jajaranya menggelar forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2013-2018.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Lamandau pada Selasa (13/12/2016) dengan dihadiri oleh seluruh kepala SKPD dan camat, serta dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau Arifin LP Umbing.

Dalam sambutan tertulis bupati yang disampaikan Arifin dikatakan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik RPJMD tersebut tidak lain bertujuan untuk menjaring atau menghimpun aspirasi pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah pada tahun yang direncanakan.

“Khususnya pelaksanaan evaluasi serta realisasi pendanaan program tahun 2014-2016 dan indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan 2017-2018,” ungkapnya.

Karena, lanjut dia, seiring terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, berdampak pada perencanaan, penganggaran dan kelembagaan pemerintah daerah se-Indonesia.

“Dalam memenuhi ketentuan dimaksud, kabupaten Lamandau telah menetapkan peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten lamandau. Diharapkan, mulai awal tahun 2017 mendatang kabupaten lamandau sudah memakai nomenklatur organisasi perangkat daerah yang baru,” katanya.

Mantan kepala Bappeda Lamandau itu juga menyebutkan, berkenaan dengan ketentuan itu pula, telah disusun rancangan proyeksi keuangan daerah dan pendanaan indikasi program SKPD pada rancangan revisi RPJMD Kabupaten Lamandau 2013-2018 berdasarkan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

“Sehingga ke depan diharapkan terjaganya konsistensi pelaksanaan program yang termuat dalam revisi RPJMD, Renstra dan rencana kerja SKPD,” bebernya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kepala Bappeda Lamandau Muriadi. IA berharap, melalui forum konsultasi publik kemarin, akan mampu menghasilkan rancangan revisi RPJMD yang berkualitas sebagai bahan masukan dalam penyusunan revisi RPJMD Kabupaten Lamandau 2013-2018.

“Kemudian, juga menghasilkan dokumen perubahan perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun yang berkualitas dan berdaya dukung pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” harapnya.

Selebihnya, keluaran dari kegiatan konsultasi publik tersebut diharapkan Muriadi agar berimplikasi pada peningkatan pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi aparatur perencana SKPD.

Sumber : Borneonews

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id