Selasa, 03 Desember 2024

UMK Lamandau Tahun 2016 Naik 8,24 Persen

Diterbitkan tanggal 08 September 2015

Nanga Bulik – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamandau tahun 2016 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8,24 persen jika dibandingkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrsi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lamandau, Drs. Yuano, M.Si, Selasa (8/9) kemarin.

“UMK Kabupaten Lamandau untuk tahun 2015 sebesar Rp. 2.062.784 dan selanjutnya untuk tahun 2016 direkomendasikan naik menjadi Rp. 2.232.804,” kata Drs. Yuano, M.Si.

Beliau menjelaskan bahwa menentuan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang merupakan salah satu indikatornya. Selain itu, juga dilakukan dengan perbandingan dengan UMK serta UMP yang ada.

“Kita juga mempertimbangkan UMK daerah tetangga seperti Kabupaten Kotawaringin Barat yang UMKnya untuk 2016 sebesar Rp. 2.204.120 dan pertimbangan besaran UMP Kalimantan Tengah yang besarannya mencapai Rp. 2.057.558,” kata Drs. Yuano, M.Si.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id