Selasa (13/2), bertempat di Halaman Kantor KPU Kab.Lamandau, Pj Bupati Lamandau menghadiri Pemusnahan Surat Lebih dan Rusak. Turut hadir Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan undangan lainnya.
Sebanyak 1155 lembar surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lamandau lebih dan rusak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memusnahkan surat suara rusak tersebut.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kab. Lamandau menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih merupakan bagian dari tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamandau dalam rangkaian Pemilu serentak 2024 guna menghindari kecurigaan yang tidak baik dari pihak luar akan penyalahgunaan surat suara tersebut.
Pemusnahan surat suara rusak disaksikan oleh Kepolisian, Bawaslu, termasuk media. Pemusnahan dilakukan secara dibakar.
Setelah pemusnahan surat suara, Pj Bupati Lamandau bersama Forkopimda, Ketua KPU, dan Bawaslu melepas logistik Pemilu dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Lamandau untuk didistribusikan ke tujuan masing-masing.