Jumat, 19 April 2024

Pemkab Lamandau Tandatangani Kerjasama TP4D

Diterbitkan tanggal 26 Agustus 2016

Nanga Bulik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Lamandau dengan Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (25/8).

Penandatangan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Lamandau ini dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau, Ir. Marukan, MA.P dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronal H. Bakara, SH dan disaksikan sejumlah perwakilan FKPD, SKPD Lamandau, perwakilan dari pemerintah kecamatan dan desa.

“Maksud dari nota kesepakatan bersama ini adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lamandau”, kata Bupati Lamandau Ir. Marukan, M.A.P

Sedangkan tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara atau kerugian keuangan daerah Kabupaten Lamandau.

“Saya percaya pihak Kejaksaan Negeri Lamandau akan mengerahkan segala upaya untuk bersama-sama dengan Pemkab Lamandau dalam rangka menyelenggarakan tata kelola penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”, kata Ir. Marukan, M.A.P.

Beliau berharap paling lambat satu bulan setelah penandatangan ini juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antar kedua pihak yang membicarakan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antar pihak, pembiayaan, force majeur atau keadaan kahar dan hal lainnya yang dianggap perlu.

“Kita bersyukur dengan dibentuknya TP4D ini jika dilihat dari berbagai aspek akan sangan membantu kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai aparatur negara”, kata Ir. Marukan, M.A.P.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronal H. Bakara, SH mengatakan TP4D dibentuk berdasarkan kepentingan bersama, sehingga dalam prakteknya akan mencegah adanya upaya mengkriminalisasi kebijakan pemerintah.

“Disisi lain dibentuknya TP4D juga dimaksudkan agar ada sinergitas yang kuat antara eksekutif dan penegak hukum. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada yang melakukan penyimpangan”, kata Ronal H. Bakara, SH.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id