Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkab Lamandau Dukung Keberadaan Batamad

Diterbitkan tanggal 25 November 2014

Nanga Bulik – Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau yang memiliki fungsi dan tugas mengawal para mantir dan damang adat dalam menyelesesaikan perkara adat, selasa (25/11) kemarin resmi dikukuhkan.

Kepala Batamad Provinsi Kalteng, Ir. Lohing Simon, mengukuhkan 324 orang pengurus dan anggota Batamad Kabupaten Lamandau. Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, kabupaten lamandau merupakan kabupaten yang ke-10 yang telah membentuk organisasi Batamad.

Bupati Lamandau dalam sambutannya menjelaskan bahwa Batamad adalah organisasi yang menginduk kepada DAD. Sehingga dalam menghadapi suatu permasalahan, Batamad tidak boleh berdiri sendiri tetapi harus berkonsultasi dan koordinassi dengan DAD saat menghadapi masalah.

“Pemkab Lamandau sangat mendukung keberadaan organisasi Batamad. Adat dan budaya tidak bertentangan dengan agama apapun. Sehingga adat budaya saling mendukung dengan kegiatan agama,” kata Ir. Marukan.

Oleh karena itu, lanjut Beliau, dengan dilantiknya Batamad kabupaten lamandau, jangan sampai membuat rasa takut kepada masyarakat yang bukan orang dayak. Karena, keberadaan Batamad Lamandau adalah untuk menjaga keamanan dan ketenteraman seluruh masyarakat di kabupaten lamandau

“Batamad kabupaten lamandau harus menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan suku yang ada di lamandau,” kata Bupati Lamandau.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Batamad Provinsi Kalteng, Ir. Lohing Simon, Sesungguhnya pengurus Batamad bukanlah pengurus organisasi yang berdiri sendiri, melainkan organisasi yang melekat pada dewan adat dayak (DAD) setempat.

“Saya berharap kepada damang dan mantir di Lamandau, jangan asal memutuskan permasalahan adat. Karena selama ini, Batamad juga telah bersinergi dengan pemerintah. Misalnya saja pengamanan dalam hal Pilkada,” kata Ir. Lohing Simon.

Kita harus siap membantu pengamanan apapun bentuknya. Kalau ada terjadi kesalahpahaman, antara masyarakat dengan investor, kita wajib membantu sepanjang masyarakat meminta kepada kita untuk menjembatani persoalan yang ada di lapangan, ujar Beliau.

“Karena, kita wajib mempertahankan hak masyarakat dayak apabila haknya dirampas oleh siapapun. Tetapi, dalam kaitanya hak yang benar baik menurut hukum pemerintah maupun hukum adat,” tutur Ir. Lohing Simon.

Dalam kesempatan itu, Ir. Lohing Simon juga berpesan kepada pengurus Batamad Lamandau. Yakni, jangan coba-coba menggunakan suatu kekuatan untuk membela masyarakat yang salah.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id