Selasa, 03 Desember 2024

Pemkab Lamandau Akan Lakukan Penyesuaian Organisasi SKPD

Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2016

Nanga Bulik – Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan melakukan penyesuaian organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan perumpunannya. Hal tersebut disampaikan saat ekspose mengenai rancangan peraturan Bupati tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas SKPD, Rabu (19/10) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.

“Beberapa organisasi di SKPD akan mengalami perubahan, baik itu pergeseran, pemisahan maupun penyatuan”, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P. Beliau menjelaskan bahwa ada dua SKPD yang dihapus, yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang ditarik ke Provinsi, tetapi ada beberapa bidangnya yang akan bergabung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang nantinya akan menjadi Dinas. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) juga akan ditarik ke Provinsi.

Selain itu, akan ada dua dinas baru, yaitu Dinas Sosial yang terpisah dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika yang terpisah dari Dinas Perhubungan. “Penyesuaian SKPD ini tidak ada kendala, karena sudah mengacu pada peraturan yang berlaku. SKPD yang dibentuk sudah sesuai dengan rumpunnya, sehingga nanti akan mempermudah berkonsultasi dengan kementerian terkait”, kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Beliau mengatakan bahwa kebijakan penataan perangkat daerah ini dilakukan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah. “Terkait jumlah SKPD di Lingkungan Pemkab Lamandau, saya memastikan tidak ada perubahan walaupun ada penyesuaian organisasi SKPD”, kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id