Jumat, 06 Desember 2024

Pemkab Deklarasikan Landau Kantu Jadi Desa Bebas BAB Sembarangan

Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2015

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mendeklarasikan Desa Landau Kantu, Kecamatan Delang menjadi desa bebas buang air besar (BAB) sembarangan, Senin (26/10) kemarin.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadi pelopor penggunaan jamban sehat. Hal ini dilakukan karena masih ditemukannya kebiasaan buruk masyarakat di bantaran sungai yang melakukan BAB sembarangan.

“Kegiatan tersebut juga sebagai upaya memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar,“ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P saat menyampaikan sambutannya.

Beliau menghimbau agar semua masyarakat Lamandau mulai membudidayakan perilaku BAB yang sehat agar memutus alus kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan.

“Berdasarkan data STBM Indonesia, Kalimantan Tengah berada diurutan ke 25 dalam pemilikan akses jamban sehat. Sedangkan Kabupaten Lamandau akses jamban sehatnya baru 27,25 persen,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Karena itulah, lanjut Beliau, diperlukan kerjasama antara masyarakat, pemerintah dan kalangan swasta untuk mempercepat akses jamban sehat di Lamandau.

“Dengan dideklarasikannya desa bebas BAB ini, Desa Landau Kantu dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id