Ir. Marukan, M.A.P: Pemkab Sambut Baik Program Amnesti Pajak
Diterbitkan tanggal 27 Agustus 2016
Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyambut baik program amnesti pajak (pengampunan pajak) yang merupakan upaya menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P saat menghadiri Sosialisasi Amnesti Pajak di Aula DPKAD Lamandau, Jumat (26/8) kemarin.
“Kami menyambut baik progam amnesti pajak ini, karena banyak keuntungan yang kita dapatkan seperti dihapusnya kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya atau istilahnya pemutihan serta terbebas dari sanksi pidana bidang perpajakan”, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P
Beliau menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan pajak yang belum dibayar dihapuskan sanksinya. Jadi wajib pajak tinggal membayar pokoknya saja.
“Saya menghimbau kepada semua pihak, baik pegawai maupun masyarakat umum untuk bisa memanfaatkan program amnesti pajak,” kata Ir. Marukan, M.A.P
Bupati juga meminta Pemkab Lamandau agar dibentuk tim kontroling untuk membantu pendataan dan kontrol kantor pajak agar program ini (Amnesti pajak) bisa sukses di Lamandau.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri mengatakan bahwa program amnesti pajak merupakan program pemerintah untuk reformasi perpajakan.
“Pembangunan bangsa ini tidak terlepas dari pendapatan pajak. Pemerintah pusat berkomitmen agar program ini bisa berjalan dengan sukses, karena itu Presiden turun langsung ikut mensosialisasikan program amnesti pajak ini”, kata Atiek Purnawestri.
Beliau menjelaskan dengan telah diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan dalam SPTpajak penghasilan dengan membayar uang tebusan.
“Program ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu tahap 1 dengan tarif 2 persen yang berlaku mulai 1 Juli-30 September 2016, tahap 2 dengan tarif 3 persen berlaku mulai 1Oktober-31 Desember 2016 dan tahap 3 dengan tarif 5 persen berlaku mulai 1 Januari-31 Maret 2017”, kata Atiek Purnawestri.
Sumber: Humas Kab. Lamandau