Kamis, 05 Desember 2024

Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau Periode 2014-2019 Dilantik

Diterbitkan tanggal 26 Mei 2015

Nanga Bulik – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau periode 2014-2019 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sabran Ahmad.

Dalam pelantikan, Senin (25/5) kemarin di Gedung Pertemuan Umum Lantang Torang, Mas Labihi Patih Kunci Marukan yang sekaligus sebagai Bupati Lamandau mendapat kepercayaan menjadi Ketua Umum DAD Kabupaten Lamandau.

“Saya mengapresiasi DAD Lamandau karena pemerintah dan masyarakatnya selalu menjaga dan melestarikan budaya serta adat Dayak,” kata Ketua DAD Provinsi Kalteng, H. Sabran Ahmad saat memberikan sambutan.

Beliau juga menjelaskan bahwa DAD tidak sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada umumnya, karena DAD dibuat dan diakui oleh pemerintah.

Sementara itu, Bupati Lamandau Ir. Marukan, M.A.P mengatakan DAD tidak hanya berupaya untuk melestarikan kebudayaan atau bidang kesenian semata, tetapi kebudayaan dayak secara menyeluruh hingga sampai pada kehidupan masyarakat.

“DAD Kabupaten/Kota adalah lembaga adat dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi dewan adat kecamatan dan kedamangan,” kata Ir. Marukan, M.A.P

DAD menjadi lembaga yang diharapkan menjaga dan memelihara serta mempertahankan nilai-nilai adat yang mulia agar tidak luntur. Ini adalah misi besar kita untuk melestarikan adat, tradisi dan budaya leluhur bangsa, ujar Beliau.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id