Selasa, 03 Desember 2024

BP3AKB Lakukan Pendataan Keluarga

Diterbitkan tanggal 04 Mei 2015

Nanga Bulik – Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Lamandau melakukan pendataan keluarga guna mengetahui kondisi riil kesejahteraan masyarakat.

Pendataan dimulai dari keluarga pejabat, seperti Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau. Pendataan dilakukan oleh petugas/kader yang telah dilatih dan didampingi penyuluh lapangan keluarga berencana (KB).

“Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga,” kata Kepala BP3AKB) Kabupaten Lamandau Luhut Tampubolon, SE., M.Si

Pendataan digelar selama sebulan mulai dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2015. Pendataan keluarga ini wajib dilakukan Pemerintah Kabupaten secara serentak setiap lima tahun sekali.

“Saat pendataan, petugas menanyakan mengenai kepesertaan KB, jumlah anggota keluarga dan data pembangunan keluarga,” kata Kepala BP3AKB) Kabupaten Lamandau Luhut Tampubolon, SE., M.Si.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P menghimbau agar seluruh warga mendukung pendataan keluarga tersebut.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui informasi kesejahteraan keluarga dan sebagai bahan perencanaan pembangunan. Data yang akurat dan riil akan sangat membantu Pemda,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id