Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik, Rabu (25/3) kemarin tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dari kejaksaan sebagai pengacara negara,
Selain Pemkab Lamandau dan Kejari, ada pula pihak lain yang terkait dalam penandatanganan MoU tersebut seperti, DPRD, Polres, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Bank Kalteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PLN Rayon Nanga Bulik.
“Saya menyambut baik kerjasama ini. MoU ini sebagai gambaran usaha kita mempererat kerja sama, walau pemerintah dan kejaksaan memiliki peran yang berbeda,” kata Bupati Lamandau Ir. Marukan saat ditemui seusai penandatanganan.
Penandatangan MoU ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 yang menyebutkan bahwa kejaksaan sebagai pengacara negara dapat dikuasakan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD khusus dalam menghadapi gugatan perdata atau TUN dari pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Ronald Hasiholan Bakara, SH., MH. mengatakan sesuai prosedur harus ada MoU dulu baru kejaksaan dapat memberi bantuan hukum. “Lamandau memiliki potensi persoalan perdata dan TUN yang tinggi, karena itu memungkinkan ada pihak lain yang menggugat,” kata Beliau.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Beliau, pengacara kejaksaan dapat menjadi kuasa hukum saat menghadapi perkara di pengadilan.
Sumber: Humas Kab. Lamandau