Kamis, 21 November 2024

Pemkab Lamandau Gelar Isbat Nikah

Diterbitkan tanggal 20 Mei 2016

Nanga Bulik – Sebanyak 13 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Kamis (19/5) kemarin di aula BKPP Lamandau.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P ini digelar agar pernikahan warga tercatat secara resmi, baik menurut hukum agama maupun Negara.

“Program kegiatan isbat nikah adalah merupakan salah satu dari pengamalan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan”, kata Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.

Selain itu, program ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemkab Lamandau kepada masyarakatnya yang sudah berkeluarga tetapi tidak mempunyai buku nikah, karena dengan adanya buku nikah inilah hak-hak sebagai keluarga bisa dibuktikan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah di negara kita.

“Pemkab Lamandau berharap kedepannya tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Lamandau yang melangsungkan pernikahannya tidak melalui pegawai pencatat nikah baik yang berada di kantor urusan agama atau yang berada di kantor catatan sipil, kami ingin seluruh masyarakat menyadari betapa besarnya manfaat mempunyai buku nikah tersebut”, kata Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.

Manfaat tersebut diantaranya perkawinannya di akui di seluruh wilayah hukum Indonesia bahkan dunia internasional, bisa mendapatkan kartu keluarga yang terpisah dengan kartu keluarga sebelumnya, anak dapat mempunyai akte kelahiran, dan anak berhak mendapatkan pembagian dari harta warisan

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id