Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Senin (27/4) di aula Bappeda Kabupaten Lamandau.
Masyarakat akan dihadapkan dengan berlakunya Asean Free Trade Area (AFTA) / Asean Economic Community (AEC), disebut juga Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015. Karena itulah, tenaga kerja harus mampu bersaing dengan tenaga kerja negara-negara di Asean.
“Di era globalisasi saat ini, sangatlah tidak mungkin bagi kita untuk dapat menghindari adanya tenaga kerja asing, karena tenaga kerja asing merupakan faktor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P
Sekda menjelaskan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan mewajibkan kepada perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Selain itu, perusahaan wajib memiliki izin memepekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dijabarkan ke dalam Permenakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008 atau yang telah dirubah menjadi
Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang tata caa penggunaan tenaga kerja asing.
“Kami mengharapkan kepatuhan para pengguna tenaga asing bukan hanya terhadap Peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme tata cara penggunaan tenaga kerja asing,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.
Lebih lanjut Beliau mengatakan hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah guna melindungi tenaga kerja Indonesia, supaya ada proses Indonesianisasi jabatan-jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Sumber: Humas Kab. Lamandau