Selasa, 03 Desember 2024

Dewan Riset Daerah Kabupaten Lamandau dikukuhkan

Diterbitkan tanggal 14 November 2015

Nanga Bulik – Untuk memperkuat perwujudan otonomi daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Lamandau periode 2015-2018 dikukuhkan, Jum’at (13/11) kemarin di aula Bappeda Kabupaten Lamandau.

Dengan dibentuknya DRD diharapkan pelaksanaan pembangunan IPTEK di daerah dapat berkontribusi secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.

“DRD mempunyai peran strategis dalam mendukung keberhasilan di daerah yaitu untuk menumbuhkembangkan, peningkatan, penguasaan, pemanfaatan kemajuan IPTEK dan pengolahan potensi sumber daya daerah dalam perumusan prioritas kebijakan pemerintah daerah,” kata Bupati Lamandau, Ir, Marukan, M.A.P

Beliau menjelaskan bahwa DRD sebagai lembaga independen non struktural berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Tugasnya memberikan masukan kepada Pemda untuk menyusun arah prioritas dan kerangka kebijakan di bidang IPTEK.

“DRD dapat memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemda dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Ir. Marukan, M.A.P

Bupati berharap, pengukuhan dan sidang paripurna DRD ini menjadi awal yang baik untuk bisa memberikan kontribusi dan pemikiran-pemikiran yang baik, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Lamandau ke depannya.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id