Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Jumat (27/5), Bupati Lamandau menghadiri Rapat Paripurna 9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Lamandau. Setelah paripurna sebelumnya dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka agenda rapat paripurna 9 memiliki agenda rapat yaitu tanggapan Bupati terhadap pidato Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Ranperda mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu Ranperda yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kab. Lamandau. Ranperda ini membawa konsekuensi bahwa hak dan kewajiban masyarakat hukum adat bukan hanya untuk dihormati dan dilindungi, tetapi juga untuk dipenuhi dan mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Daerah,” ucap Bupati, H. Hendra Lesmana.
“Ranperda mengenai Masyarakat Hukum Adat ini harus benar-benar mengacu kepada ketentuan dalam pembentukannya dan ketentuan dalam penerapannya, sehingga ranperda ini nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Hukum Adat di Kab. Lamandau,” lanjut Bupati.
“Pembahasan Ranperda ini agar disikapi dengan serius. Sehingga saya intruksikan kepada Sekretaris Daerah agar disiapkan tim supaya Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang diinginkan oleh pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Kabupaten Lamandau,” tutup Bupati.
Acara Rapat Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau di hadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
@radarsampit
@tabengantv
@kaltengpos
@tvrikalteng
@lamandau.tv
@redaksiborneonews
@kotawaringin_news
@berita_sampit
#kerjauntuklamandau
#lamandaubergerakcepat
#lamandaujuara
#setdalamandau
#lamandaukalteng