Nanga Bulik – Aparatur desa se-Kabupaten Lamandau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamandau, Senin (23/3) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang.
Pelatihan yang dihadiri puluhan aparatur desa ini digelar guna mempersiapkan desa menghadapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa.
“Pemerintah desa harus lebih selektif dalam menentukan program atau kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan,” kata Bupati Lamandau Ir. Marukan yang diwakili oleh Drs. Saptono, Asisten I Setda Lamandau.
Program pembangunan yang akan dilaksanakan harus betul-betul bermanfaat, sehingga dapat menyentuh kepentingan masyarakat banyak, ujar beliau.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kepala BPMD Dra. Hj. Endang Rustiningsih, M.A.P berharap dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan bekal, kemampuan dan keterampilan aparatur pemerintahan desa. Baik dalam pelaksanaan pemerintahan, pembuatan peraturan dan kebijakan, serta pengelolaan kegiatan yang terpadu dan berkesinambungan di tingkat desa.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan meliputi kebijakan pemerintah dalam penguatan pemerintahan desa (semangat UU desa), RPJMDes dan RKPDes, pengelolaan keuangan desa, penyusunan APBDes dan prakteknya yang disampaikan oleh narasumber dari Balai PMD Yogyakarta.
“Ada juga materi dari DPPKAD tentang mekanisme pencairan ADD, Inspektorat daerah tentang pertanggungjawaban ADD dan BPMD Kabupaten tentang DBK dan Program unggulan BPMD,” kata Dra. Hj. Endang Rustiningsih, M.A.P
Sumber: Humas Kab. Lamandau