Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P. secara resmi menyerahkan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (prona) sebanyak 687 bidang kepada masyarakat yang berasal dari 7 desa di 8 kecamatan, Kamis (2/3) kemarin di GPU Lantang Torang.
Pembuatan sertifikat secara gratis ini yang diberikan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan legal secara hukum dan di mata negara. “Ini penting untuk diketahui mengingat selama ini masyarakat banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik, bahkan di tanah yang mereka diami selama bertahun-tahun dan dari turun temurun”, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P.
Kepada penerima sertifikat, Beliau berpesan setelah diberikan sertifikat oleh pemerintah, agar tidak lupa untuk mendaftarkan tanah tersebut menjadi objek Pajak Bumi Dan Bangunan atau PBB.
Jika belum terdaftar sebagai objek pajak, agar segera mendaftarkan diri kepada aparat desa setempat, yang kemudian secara bersama-sama secara kolektif akan didaftarkan kepada instansi teknis terkait.
“Untuk itu, dalam jangka waktu dua bulan, saya ingin camat melaporkan mengenai pelaksanaan pendataan ini kepada saya secara langsung, terkait permasalahan pendaftaran wajib PBB yang baru didata tersebut”, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P
Sementara itu, Plt. Kepala BPN Lamandau, Arya Ismana mengatakan sertifikat prona sebagian sudah ada yang diserahkan saat ada kunjungan Presiden di Palangka Raya. Total jumlah sertifikat prona 2016 sebanyak 687 persil dari target 700 persil.
“Sisanya masih ada kendala, yaitu tujuh bidang statusnya masih belum membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) yang merupakan pajak daerah selain PBB dan bukan merupakan biaya pemasukan BPN. Sedangkan enam bidang lainnya, masuk kawasan hutan”, kata Arya Ismana.
Sumber: Protokol dan Komunikasi Publik Setda Lamandau