Palangka Raya, Kamis (06/11) — Wakil Bupati Lamandau menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forkopimda Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah.
Program Posbankum bertujuan memperluas akses bantuan hukum dan penyelesaian konflik di tingkat desa. Melalui layanan konsultasi, advokasi, dan mediasi, program ini memastikan persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan langsung di desa. Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan pelayanan publik inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaporkan bahwa lebih dari 1.500 kepala desa dan lurah hadir dalam kegiatan ini. Kalimantan Tengah menjadi provinsi tercepat dalam pembentukan dan implementasi Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia. Acara juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Posbankum di wilayah Kalimantan Tengah dengan mitra kerja dan komitmen bersama pelaksanaan Posbankum di wilayah Kalimantan Tengah dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pelatihan paralegal bagi kepala desa dan lurah yang hadir, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.