Nanga Bulik – Kamis (22/05), Wakil Bupati Lamandau membuka Sosialisasi Manfaat Program dan Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dan Badan Usaha Se- Kab. Lamandau yang bertempat di Aula BPKPD Kab. Lamandau. Turut hadir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Lamandau, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamandau, perwakilan Perusahaan dan Badan Usaha se Kab. Lamandau dan undangan lainnya.
Acara ini diadakan sebagai salah satu upaya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pegawai dan kewajiban bagi pemberi kerja yaitu perusahaan dan badan usaha.
“Perusahaan atau badan usaha tidak dapat mengabaikan kewajiban untuk menjamin perlindungan atas risiko yang mungkin akan terjadi kapan saja selama karyawan atau pekerja sedang bekerja. Manfaat yang paling utama yaitu adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja karena setiap aktifitas di perusahaan, memiliki potensi risiko terjadinya kecelakaan kerja,” ucap Wakil Bupati Lamandau dalam membacakan sambutan Bupati Lamandau.
Setelah itu Wakil Bupati Lamandau menghimbau kepada seluruh perusahaan dan badan usaha se-Kabupaten Lamandau agar dapat secara tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya, membayar iuran tepat waktu, dan melakukan validasi kepesertaan dengan baik dan benar kepada ketenagakerjaan. Selain membuka acara sosialasi, Wakil Bupati Lamandau juga menyerahkan secara simbolik kepada penerima manfaat klaim jaminan kecelakaan kerja kepada perwakilan PT GCM dan PT NAL.