Nanga Bulik – Untuk menentukan produk unggulan daerah, Selasa (5/5) kemarin, Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar seminar pendahuluan kajian pengembangan produk unggulan daerah di Aula Bappeda Lamandau.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan produk unggulan daerah dilakukan dengan mengidentifikasi dan menentukan potensi unggulan ekonomi daerah untuk ditetapkan menjadi produk unggulan daerah.
“Produk unggulan daerah merupakan produk jadi, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki daerah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.
Penentuan potensi unggulan mengacu pada produk domestik regional bruto (PDRB), mata pencaharian penduduk dan pemanfaatan lahan yang ada di daerah. Selain itu, juga harus memenuhi kriteria dan kajian terstruktur.
Sekda menjelaskan bahwa karena hal tersebut maka Pemkab Lamandau melakukan kajian untuk menentukan produk unggulan daerah dan penyusunan rencana pengembangan produk unggulan daerah.
“Rencana pengembangan produk unggulan daerah Kabupaten Lamandau akan disusun berdasarkan keragaman potensi sektor ekonomi dan produk pada masing-masing kecamatan,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.
Pengambangan produk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap produk-produk yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk unggulan daerah, ujar Beliau.
Sumber: Humas Kab. Lamandau