Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sosialisasi dibuka oleh Staff Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Leo Ijan, Rabu (20/5) di Kecamatan Menthobi Raya.
Raperda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut meliputi raperda tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan administrasi kependudukan, desa, keluarga berencana, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dan wajib belajar 12 tahun di kabupaten lamandau.
“Sosialisasi ini untuk menginformasikan seluruh produk hukum daerah Kabupaten Lamandau, baik berupa raperda maupun perda yang sudah ditetapkan dan diundangkan sehingga dalam pemberlakuannya dapat berjalan dengan baik dan efektif,” kata Staff Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Leo Ijan mewakili Bupati Lamandau.
Drs, Leo Ijan mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu wahana untuk menambah wawasan dan menggali informasi terhadap produk hukum karena itu beliau meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan dari produk hukum tersebut.
“Peraturan daerah tersebut merupakan payung hukum dari pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lamandau, ” kata Drs. Leo Ijan.
Sementara itu, narasumber yang memberikan materi dari Dinas BP3AKB, Disdukcapil, Dikjar, Dinkes dan Bagian Pemerintahan Setda Lamandau, sedangkan peserta terdiri dari perangkat desa, BPD, sekdes, tokoh masyarakat dan agama serta PNS di lingkungan Kecamatan Menthobi Raya.
Selain di Kecamatan Menthobi Raya, Sosialisasi ini juga akan digelar di tiga kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Batangkawa, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang.
Sumber: Humas Kab. Lamandau