Kamis, 15 Mei 2025

Pemkab Lamandau Selenggarakan Diskusi Terfokus Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Diterbitkan tanggal 22 April 2025

Nanga Bulik – Senin (21/04), bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau menyelenggarakan Undangan Diskusi Terfokus Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA). Bupati Lamandau dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Lamandau. Turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Asisten, Camat, Kepala Desa, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Turut hadir secara daring Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutan Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Wakil Bupati Lamandau mengatakan bahwa acara ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, dan prasyarat untuk memberikan jaminan hukum terhadap hutan adat yang di usulkan yang tentu saja bertujuan untuk menjaga fungsi hutan dan mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

“Pada kesempatan ini saya mengajak kita yang hadir di sini untuk dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan social,” ucap Wakil Bupati Lamandau membacakan sambutan Bupati Lamandau.

Acara dilanjut dengan diskusi baik secara luring maupun daring mengenai Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

© 2025 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id