Senin, 26 Mei 2025

Pemkab Lamandau Hadiri Rapat Paripurna 6 Masa Persidangan II

Diterbitkan tanggal 28 April 2025

Nanga Bulik – Senin (28/04), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Bupati Lamandau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Paripurna 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah pidato pengantar Bupati Lamandau terhadap 7 (tujuh) buah Ranperda Kabupaten Lamandau tahun 2025. Ketujuh ranperda tersebut adalah ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lamandau tahun 2024-2044; ranperda tentang pembentukan Desa Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik; ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman formal; ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana; ranperda tentang pelayanan kepemudaan; ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic; serta ranperda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamandau.

Dalam sambutan Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah mengatakan bahwa diperlukan persetujuan dan dukungan dari DPRD Kabupaten Lamandau sehingga ketujuh ranperda ini memiliki payung hukum sebagai pelaksanaan kegiatan dan program dapat segera terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

© 2025 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id