Nanga Bulik – Rabu (04/06), bertempat di Aula Setda Kab. Lamandau diselenggarakan Sidang Panitia Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Bupati Lamandau dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Kepala BPN/ATR Kab. Lamandau, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Kabupaten Lamandau dalam rangka menyukseskan program strategis nasional pada bidang reforma agraria di tingkat kabupaten. Agenda rapat GTRA tersebut sidang dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten Lamandau tahun 2025.
Pembahasan sidang GTRA tersebut adalah menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah dan menilai serta memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak. Pada tahun 2025, kegiatan redistribusi tanah berjumlah 500 bidang yang berlokasi di beberapa desa di Kabupaten Lamandau.
“Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2025 sebanyak 500 bidang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertipikat tanah. Pemerintah Kabupaten Lamandau sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau,” ucap Sekretaris Daerah membacakan sambutan Bupati Lamandau.
“Demi mencapai tujuan reforma agraria, dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait, baik pemerintah pusat, daerah, pihak swasta maupun masyarakat itu sendiri. Untuk itu, kita semua memiliki kewajiban yang besar untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung reforma agraria,” lanjut Sekretaris Daerah membacakan sambutan.
Acara dilanjut dengan pemaparan materi mengenai penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten