Selasa, 19 Maret 2024

Upload Tata Naskah Dinas, Agenda Kegiatan Dan Komunikasi Surat Elektronik/e-mail

Diterbitkan tanggal 20 November 2014

042/50/III/BU.2014

Upload Tata Naskah Dinas, Agenda Kegiatan danKomunikasi Surat Elektronik/e-mail

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Portal informasi Pemerintah Kabupaten Lamandau (www.lamandaukab.go.id) dan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah, disampaikan sebagi berikut :
1. Setiap komunikasi resmi surat keluar/masuk antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau, hendaknya tidak hanya dikirim secara kanfensional dalam bentuk kertas tetapi juga dikirim secara elektronik/soft copy melalui Aplikasi Tata Naskah Dinas pada Portal Informasi Pemerintah Kabupaten Lamandau.
2. Setiap kegiatan yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala SKPD dan/atau pejabat lain pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau agar diinformasikan pada aplikasi Agenda Portal Informasi Pemerintah Kab. Lamandau.
3. Untuk komunikasi surat resmi elektronik ke SKPD / Instansi lain, diharapkan menggunakan e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Lamandau (contoh, setda@lamandaukab.go.id) atau alamat e-mail resmi pemerintah lainnya (PNSmail).
4. Bagi SKPD yang belum mempunyai alamat e-mail resmi, dapat mengajukan permohanan pembuatan e-mail ke Sekretariat Daerah Kab. Lamadau, Formulir permohonan terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaanya diucapkan terimakasih.

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id