Nanga Bulik – Rabu (30/07), bertempat di Aula Inspektorat Kab. Lamandau, Bupati Lamandau menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Lamandau. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kab. Lamandau, unsur Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan Bupati Lamandau mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah, baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menjalankan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum, serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui nota kesepahaman ini, kami juga berharap tercipta hubungan kerja yang lebih solid, responsif, dan solutif antara kedua belah pihak, demi tercapainya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Lamandau,” ucap Bupati Lamandau.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamandau atas kesediaan dan komitmen dalam penandatanganan nota kesepahaman ini. “Semoga sinergi ini membawa manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Lamandau yang kita cintai bersama,” tutup Bupati Lamandau dalam sambutannya.