Nanga Bulik – Selasa (29/04), Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Lamandau Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Lamandau Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Lamandau, Anggota DPRD Kab. Lamandau, Ketua TP-PKK Kab. Lamandau, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lamandau, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Indra Kusuma Yuda dilantik menggantikan H. Budiman sebagai anggota dewan untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD mengatakan bahwa proses PAW telah mengikuti prosedur resmi. Selain berlandaskan aturan dari KPU, pergantian ini juga sesuai dengan mekanisme internal Partai Golkar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamandau berharap kemitraan antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bahaum Bakuba.