Sabtu, 16 Agustus 2025

Bupati Lamandau Hadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025

Diterbitkan tanggal 23 Juli 2025

Nanga Bulik – Rabu (23/07) Bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Lamandau, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, SE., MM menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025. Turut hadir dalam sidang Forkompinda, Sekretaris Daerah, Asisten di lingkup Sekretariat Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan RKUA menjadi KUA APBD Perubahan Kabupaten Lamandau TA. 2025 dan Nota Kesepakatan RPPAS menjadi PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lamandau TA. 2025. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Lamandau.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan Langkah strategis untuk menyesuaikan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan riil masyarakat, yang didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester I tahun 2025. Beberapa alasan utama dilakukannya perubahan APBD antara lain rasionalisasi target pendapatan dan belanja, penyesuaian anggaran antar program dan kegiatan, serta Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Adapun tema pembangunan daerah yang menjadi acuan utama adalah “Pemerataan Infrastruktur Wilayah yang Berkualitas dan Daerah yang Kondusif untuk Mendukung Akses Layanan Dasar dan Pengembangan Ekonomi Daerah Berbasis Potensi Lokal.” Prioritas diarahkan pada peningkatan layanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi, serta penguatan infrastruktur konektivitas wilayah.

Pada akhir rapat, pidato Bupati Lamandau diserahkan secara resmi kepada DPRD Kab Lamandau untuk selanjutnya menjadi bahan dalam proses pembahasan sesuai mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.

© 2025 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id