Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan Pekerja Kelembagaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lamandau Tahun 2025. Acara yang digelar di Aula Sekda Lamandau, Kamis (28/08) dihadiri oleh Bupati Lamandau, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, para Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di Kabupaten Lamandau. Menurutnya, pekerja seperti petani, buruh lepas, pedagang kecil, hingga petugas kelembagaan desa merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan kerja.
Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. “Pemerintah Kabupaten Lamandau secara konkret memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui skema bantuan iuran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025,” ucap Bupati.
“Kegiatan hari ini merupakan wujud kepedulian, komitmen, dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan, dengan menjamin seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin dialami masyarakat pekerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan beberapa agenda penting, yaitu Penyerahan Simbolis Perlindungan kepada 11.000 pekerja rentan dan petugas kelembagaan desa/kelurahan, Penyerahan SK dan Seragam Tim Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dan Kepatuhan Kabupaten Lamandau, dan Penyerahan Simbolis Klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris.