Nanga Bulik – Guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar lomba sadar hukum (kadarkum) yang diikuti oleh perwakilan dari 8 Kecamatan se-Kabupaten Lamandau, Kamis (6/8).
Lomba kadarkum merupakan salah satu bentuk penyuluhan pembinaan hukum di masyarakat dan juga sebagai ajang evaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum di Lamandau.
“Kegiatan ini sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat karena dalam lomba tersebut terdapat materi peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari dimasyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daaerah Kabupaten Lamandau, Elly Yosseph, SH.
Materi dalam lomba seperti Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Dikesempatan yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Albert Jakat, M.Ed mengatakan lomba kadarkum juga untuk menciptakan kader-kader penegak hukum guna mendorong terciptanya budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Kab. Lamandau