Kamis, 21 November 2024

Puluhan Pasang Suami Istri Ikuti Isbat Nikah

Diterbitkan tanggal 12 Juni 2015

Nanga Bulik – Masyarakat Lamandau yang telah berkeluarga tetapi tidak mempunyai buku nikah, Kamis (11/6) kemarin mengikuti isbat nikah di gedung LPTQ Kabupaten Lamandau.

Isbat nikah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lamandau terhadap masyarakat agar memiliki buku nikah, karena dengan adanya buku nikah hak-hak sebagai keluarga bisa dibuktikan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah.

“Pemkab Lamandau berharap kedepannya tidak ada lagi warga masyarakat yang melangsungkan pernikahannya tidak melalui pegawai pencatat nikah. Kami ingin masyarakat menyadari manfaat buku nikah,” kata Drs. Tahan selaku pejabat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Tahan mewakili Bupati Lamandau.

Lebih lanjut beliau mengatakan dengan memiliki buku nikah maka perkawinan diakui oleh hukum Indonesia. Bentuk pengakuan tersebut diantaranya agar dapat memiliki kartu keluarga, memiliki akte kelahiran untuk anak, anak berhak mendapatkan pembagian harta warisan dan bagi pasangan itu sendiri, dapat mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai pasangan suami istri.

“Kami mengharapkan masyarakat lebih bisa menghargai tentang hak dan kewajibannya sebagai penduduk. Jangan ada keturunan kita yang tidak mempunyai identitas kependudukan,” kata Drs. Tahan

Dalam laporannya, Ketua Panitia Abdul Khohar, S.Pd menjelaskan bahwa isbat nikah dilaksanakan agar pernikahan tercatat secara resmi menurut perundang-undangan yang berlaku, sehingga perkawinan mereka sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Peserta yang mengikuti isbat nikah tersebut sebanyak 17 pasangan yang berasal dari desa Beruta sebanyak 6 pasangan, desa Arga Mulya sebanyak 2 pasangan, kelurahan Nanga Bulik 1 pasangan, desa Bumi Agung sebanyak 3 pasangan dan kecamatan Menthobi Raya sebanyak 4 pasangan.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id