Nanga Bulik – Rabu (22/10), Wakil Bupati Lamandau hadir mewakili Bupati Lamandau untuk secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan hukum terhadap karya dan produk kreatif masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Dalam sambutan Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa perlindungan HAKI memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal. Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat melindungi hasil karya mereka dari tindakan pemalsuan serta membuka peluang untuk memperluas pasar ke tingkat nasional. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaku UMKM agar memahami dan mengurus pendaftaran HAKI dengan mudah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat perlindungan kekayaan intelektual. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber, dan segera menindaklanjuti dengan pendaftaran HAKI atas produk-produk unggulan mereka. Dengan demikian, produk UMKM Lamandau dapat memiliki nilai tambah dan menjadi aset ekonomi yang membanggakan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan sektor UMKM di Kabupaten Lamandau. Pemerintah Kabupaten Lamandau terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menghadirkan pendampingan dan kemudahan akses bagi pelaku usaha. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Lamandau.