TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau
Pasal 5
Sekretariat daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 7
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sekretariat daerah mempunyai wewenang sebagai berikut :
KINERJA PELAYANAN
Mengacu kepada uraian tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi, pelaksanaan kapasitas pelayanan Sekretariat Daerah dapat dikategorikan pada 3 (tiga) peran utama yang saling terkait, yaitu sebagai pengambil kebijakan dan koordinator penyelengaraan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan serta pelayanan administratif kepada seluruh SKPD. Ketiga kapasitas pelayanan utama tersebut kemudian diuraikan dan dijabarkan kedalam berbagai program dan kegiatan strategis.
Pelayanan Sebagai Pengambil Kebijakan
Pelayanan sebagai Pengambil Kebijakan yang ditangani Sekretariat Daerah merupakan unit kerja penentu dalam menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan daerah, administrasi pemerintahan, kemasyarakatan, pengelolaan sumber daya aparatur,keuangan, sarana/prasarana pemerintah daerah yang diimplementasikan ke dalam rencana strategis sekretariat daerah.
Pelayanan Sebagai Koordinator Pembangunan Daerah
Pelayanan sebagai koordinator perumusan kebijakan pembangunan daerah, Sekretariat Daerah telah melaksanakan berbagai peran koordinatif yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam rangka perencanaan pembangunan daerah seperti koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat, serta koordinasi antara Kecamatan di Kabupaten Lamandau termasuk Desa dalam wilayah Kabupaten Lamandau.
Pelayanan Administratif
Sekretariat Daerah melakukan kajian, telaahan, evaluasi kebijakan, serta penyediaan data dan informasi sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan pembangunan daerah dan pelayanan administratif kepada SKPD dilingkup pemerintah daerah.