Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut
i. Sekretaris Daerah;
ii. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
a. Bagian Pemerintahan, membawahkan:
Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Hubungan Kerjasama;
Sub Bagian Otonomi Daerah;
Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, membawahkan:
Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
Sub Bagian Bina Kemasyarakatan.
c. Bagian Hukum, membawahkan:
Sub Bagian Dokumentasi dan penyuluhan Hukum;
Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; dan
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
iii. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:
a. Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan :
Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian;
Sub Bagian Bina Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi; dan
Sub Bagian Bina Produksi, Budidaya dan Promosi.
b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan :
Sub Bagian Penyusunan dan Pengendalian Program;
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan; dan
Sub Bagian Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan.
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahkan :
Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
Sub Bagian Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa;dan
Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa.
iv. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
a. Bagian Umum, membawahkan :
Sub Bagian Umum dan Tata Usaha;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Perlengkapan.
b. Bagian Organisasi, membawahkan :
Sub Bagian Pengembangan Kinerja Aparatur Pemerintah.
Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; dan
Sub Bagian Tatalaksana.
c. Bagian Protokol dan Komunikasi Publik, membawahkan :
Sub Bagian Protokol;
Sub Bagian Penyaringan Informasi dan Komunikasi Publik;