Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut
I. Sekretaris Daerah;
II. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
Bagian Pemerintahan;
Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
Bagian Hukum.
III. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
Bagian Administrasi Pembangunan; dan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
IV. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: a. Bagian Umum, membawahkan :
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf ahli dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :
Sub Bagian Protokol; dan
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan.
V. Kelompok Jabatan Fungsional.