Kamis, 21 November 2024

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut

 

i. Sekretaris Daerah;

 

ii. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:

a.  Bagian Pemerintahan, membawahkan:

  • Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Hubungan Kerjasama;
  • Sub Bagian Otonomi Daerah;
  • Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, membawahkan:

  • Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  • Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
  • Sub Bagian Bina Kemasyarakatan.

c. Bagian Hukum, membawahkan:

  • Sub Bagian Dokumentasi dan penyuluhan Hukum;
  • Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; dan
  • Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

iii. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:

a. Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan :

  • Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian;
  • Sub Bagian Bina Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi; dan
  • Sub Bagian Bina Produksi, Budidaya dan Promosi.

b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan :

  • Sub Bagian Penyusunan dan Pengendalian Program;
  • Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan; dan
  • Sub Bagian Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan.

c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahkan :

  • Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Sub Bagian Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa;dan
  • Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa.

 

iv. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:

a. Bagian Umum, membawahkan :

  • Sub Bagian Umum dan Tata Usaha;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Perlengkapan.

b. Bagian Organisasi, membawahkan :

  • Sub Bagian Pengembangan Kinerja Aparatur Pemerintah.
  • Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; dan
  • Sub Bagian Tatalaksana.

c. Bagian Protokol dan Komunikasi Publik, membawahkan :

  • Sub Bagian Protokol;
  • Sub Bagian Penyaringan Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Sub Bagian Rumah Tangga.

Download

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id