VISI
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang mencerminkan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018, maka visi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau adalah:
“TERCIPTANYA PELAYANAN PUBLIK, ADMINISTRASI DAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK”
Makna tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut :
MISI
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau 2013-2018 adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan Sistem Administrasi Pelayanan dan Kepemerintahan yang integratif, implementatif dan sistematik serta berbasis pada sistem informasi.
Pernyataan misi ini memiliki maksud yaitu :
Integratif
Bahwa setiap proses pembangunan harus dilaksanakan secara koordinatif dan sinkron terhadap skala waktu, tingkat pemerintahan, tingkat kepentingan dan skala wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Implementatif
Bahwa setiap kebijakan pembangunan daerah harus dapat dioperasionalkan dan ditetapkan sebagai produk hukum yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.
Sistematik
Bahwa setiap tahapan pembangunan harus teratur dan mengikuti alur sistem perencanaan yang diatur dalam peraturan-peraturan dan undang-undang.
Berbasis pada sistem informasi adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai masukan dalam perumusan kebijakan pembangunan.
2. Meningkatkan dukungan keberadaan sarana dan prasarana kerja, kualitas aparatur, pelayanan kedinasan serta kualitas pelayanan publik yang memadai.