Palangka Raya – Senin (19/05), bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Wakil Bupati Lamandau menghadiri Rapat Pertemuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPD RI dalam rangka membahas Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur Kalteng saat menyampaikan sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. “Berbagai tantangan dalam regulasi dan pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk masalah tumpang tindih perizinan, kurangnya koordinasi, dan konflik sosial terkait pengelolaan tanah dan sumber daya.” ucap Gubernur Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan sumber daya untuk menghindari ketegangan sosial dan memastikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Beliau juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut melalui komunikasi terbuka dan kolaborasi yang kuat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPD RI. Turut Hadir dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Plt. Sekda Prov. Kalteng, Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng beserta seluruh rombongan DPD RI dari Sabang sampai Merauke, FORKOPIMDA, perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kepala OPD terkait.