Nanga Bulik – Kamis (15/05), Bupati Lamandau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah membuka Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha dan Koperasi Se-Kabupaten Lamandau yang bertempat di Aula BPKPD Kab. Lamandau. Turut hadir pada acara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Lamandau, kepala OPD dan undangan lainnya.
Jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi sektor informal seperti pelaku usaha mikro kecil (UMKM) dan koperasi merupakan upaya sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dengan BPJS Ketengakerjaan sesuai amanat Undang-Undangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), agar seluruh pekerja memiliki jaminan ketika mengalami risiko sosial karena faktor pekerjaan.
Dalam sambutan Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kab. Lamandau menyampaikan “Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha, untuk itu kami akan terus mendukung dan terus bersinergi dalam mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai lini di Kabupaten Lamandau”.
Selain pembukaan sosialisasi, Sekretaris Daerah Kab. Lamandau juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan kematian dan beasiswa pendidikan anak dari TK sampai perguruan tinggi yang diberikan kepada alih waris salah satu teknisi di Ikhsan Alumunium. Diserahkan secara simbolis juga kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang pentol keliling, bukti telah terlindungai program BPJS Ketenagakerjaan.