Nanga Bulik – Sembilan orang kepala desa (kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Lamandau 2016, khususnya pada dua kecamatan, Lamandau dan Batang Kawa, resmi dilantik Rabu (14/12/2016), untuk masa khidmat 2016-2022. Mereka dilantik oleh masing-masing camat.
Pelantikan kades tersebut dilakukan oleh camat masing-masing, di Aula kantor kecamatan setempat. Pelantikan Kades oleh camat tersebut didasarkan pada adanya pelimpahan sebagian kewenangan Bupati lamandau kepada camat, sehingga para kades terpilih dapat langsung dilantik oleh masing-masing camat.
Untuk kecamatan Lamandau, kades terpilih resmi dilantik oleh Camat Lamandau, Immanuel, di Aula Kecamatan Lamandau, kelurahan Tapin Bini. Kades yang di lantik berjumlah tiga orang masing-masing adalah saudara Udara (Kades Sekoban), Darius Pilos (Kades Cuhai) dan saudara Hakiki (Kades Samu Jaya).
Sedangkan enam Kades terpilih di kecamatan Batang Kawa yang dilantik Camat Elsi Frida adalah Jison (Kades Mangkalang), Joni (Kades Liku), Filipus Rinaldo (Kades Kina), Sakius Urus (Kades Batu Tambun), Ardianus Krismanto (Kades Ginih), dan sudara Bobi Lea yang berhak menjadi Kades Karang Mas.
Mewakili Bupati Lamandau, Marukan, Asisten I Setda Lamandau Bidang Pemerintahan, Tahan Sandi, saat menghadiri Pelantikan Kades di kecamatan Lamandau, berpesan kepada para Kades yang sudah dilantik agar bisa segera melaksanakan tugas pemerintahan di desanya masing-masing.
“Saya ingatkan, kepala desa adalah seorang pemimpin, jabatan adalah bungkus, pengabdian dan pelayanan adalah isinya. Jadi, sudah seharusnya kades yang baru bisa melayani seluruh masyarakatnya, baik yang tadinya mendukung ataupun yang tidak,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tahan juga menyampaikan tentang rencana dilaksanakannya pembekalan bagi para Kades pada awal Januari mendatang.
“Pembekalan yang akan dilaksanakan nanti, wajib diikuti oleh seluruh Kades. Karena pembekalan tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman para kades mengenai tugas pokok dan fungsi yang baru serta agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Untuk itu, para kades tidak melakukan kesalahan ketika mengambil kebijakan saat bertugas di desanya masing-masing, harapnya.
Sumber : Borneonews