Pemkab Lamandau Gelar Sosialisasi RANHAM
Diterbitkan tanggal 26 Oktober 2016
Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2016, Selasa (25/10) kemarin di Aula Bappeda Lamandau.
Sosialisasi tersebut secara langsung dibuka oleh Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P. dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX Perwiragato, dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Lamandau.
“Kegiatan ini rutin dilakukan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada SKPD terkait dan tentunya masyarakat mengenai tugas dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memajukan serta melaksanakan aksi nyata HAM kepada masyarakat”, kata Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.
Beliau menganggap penting kegiatan ini karena sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah melakukan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan HAM di Kabupaten Lamandau.
“Bentuk implementasi HAM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor: 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun 2015-2019”, kata Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.
Terkait dengan pelaksanaan HAM di Kabupaten Lamandau, Pemerintah daerah telah banyak melakukan aksi-aksi nyata yang tertuang dalam bentuk program sebagai contoh di bidang pendidikan seperti pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak mampu, di bidang kesehatan seperti dibebaskannya biaya berobat bagi masyarakat miskin dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Elly Yoseph, SH mengatakan dalam sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber yang berasal dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk peserta yang mengikuti sosialisasi ini diantaranya para pelajar SMA dan SMP serta perwakilan dari SKPD yang ada di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau”, kata Elly Yoseph, SH.
Sumber: Humas Kab. Lamandau