Nanga Bulik – Guna melindungi, melestarikan dan mengembangkan motif batik khas Kabupaten Lamandau saat ini sudah dipatenkan. Ada sembilan motif batik didaftarkan sebagai hasil kekayaan intelektual masyarakat dan hasil ciptaan masyarakat yang ada di Kabupaten Lamandau.
Motif batik tersebut yang dibuat dan digagas ibu-ibu PKK Kabupaten Lamandau telah dipatenkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Untuk semua motif batik khas yang ada di Kalimantan ini, baru Lamandau yang telah mendaftarkan sebagai hak cipta dan telah dipatenkan dan ini merupakan salah satu kelebihan dari batik Lamandau”, kata Ketua TP PKK Kabupaten Lamandau, Maria Neva Marukan, Selasa (15/3) kemarin.
Belia menjelaskan kesembilan motif batik yang sudah dipatenkan diantaranya motif poti tiga anyaman, pemucu robung, pemata punai, buah tabiku, mata kail, kora becampung, karibang barunsu, bigi paria, dan anyaman batang padi.
“Dengan dipatenkannya motif batik khas Lamandau, maka bagi semua pihak yang akan memakai motif tersebut untuk mendapatkan keuntungan harus meminta izin dan persetujuan terlebih dahulu dari pihak kami”, kata Maria Neva Marukan.
Proses mematenkan motif batik ini adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM dan mereka mencatatnya. Setelah itu, harus menunggu selama enam bulan, apakah ada sanggahan atau klaim dari pihak lain. Kalau tidak ada maka secara resmi keluar surat hak patennya.
Sumber: Humas Kab. Lamandau