Minggu, 08 Desember 2024

PNS Wajib Terapkan Manajemen Kepegawaian

Diterbitkan tanggal 04 Juni 2015

Nanga Bulik – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerapkan manajeman pegawai negeri yang merupakan keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat profesional penyelenggara tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lamandau Ir. Marukan, M.A.P yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P saat membuka Sosialisasi tentang manajemen kepegawaian dan evaluasi sasaran kerja pegawai (SKP) aparatur sipil negara di Kabupaten Lamandau, Rabu (3/6) di aula BKPP Kabupaten Lamandau

Manajemen PNS meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Selain itu, juga diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.

“Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, sangat diperlukan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Tidak bisa kita pungkiri, kompetisi sumber daya aparatur pemerintah saat ini masih rendah karena itu penting bagi pemerintah untuk melakukan peningkatan dan pengembangan kemampuan, pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia.

Melalui sosialisasi ini mulai dari pimpinan tinggi pratama sampai para staf dapat memahami tugas pokok dan fungsinya serta kewajiban dan hak-haknya sebagai abdi negara, ujar Beliau.

“Selain itu, bagi peserta sosialisasi diharapkan dapat menularkan pengetahuan dalam menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) di lingkungan kerja masing-masing. Saya ingatkan apabila PNS tidak menyusun SKP sesuai ketentuan, maka akan dijatuhi hukuman disiplin,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id