Selasa, 03 Desember 2024

Masyarakat Kabupaten Lamandau Terima Sertifikat Prona

Diterbitkan tanggal 04 Februari 2016

Nanga Bulik – Masyarakat di Kabupaten Lamandau menerima sertifikat program nasional (Prona) tahun 2015, Rabu (3/2) di Gedung Pertemuan Umum Lantang Torang. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Lamandau kepada perwakilan.

Sertifikat prona tersebut sebanyak 600 bidang, yang terdiri dari Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya sebanyak 83 bidang, Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya sebanyak 71 bidang, Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya sebanyak 156 bidang, dan Desa Beruta Kecamatan Bulik sebanyak 290 bidang.

“Pembuatan sertifikat secara gratis ini diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan legal secara hukum dan di mata negara “, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P.

Beliau mengatakan, ini penting untuk diketahui mengingat selama ini masyarakat banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik, bahkan di tanah yang mereka diami sehari-hari.

“Kami juga tetap mendorong agar masyarakat segera mengurus sertifikat untuk lahan usaha lainnya dimiliki agar mendapat kekuatan hukum yang sah”, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P.

Setelah semua mendapatkan sertifikat, masyarakat agar mendaftarkan tanah tersebut menjadi objek pajak bumi dan bangunan. Jika belum terdaftar sebagai objek pajak, segera mendaftarkan diri kepada aparat desa setempat, yang kemudian secara bersama-sama akan didaftarkan kepada instansi teknis terkait.

“Saya minta dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, saya ingin camat melaporkan mengenai pelaksanaan pendataan ini kepada saya secara langsung “, kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan, M.A.P.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id