Jumat, 29 Maret 2024

Keterbukaan Informasi Optimalkan Pengawasan Publik

Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2014

Nanga Bulik – Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamandau saat membuka Sosialisasi dan Kordinasi Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di aula Bappeda Kabupaten Lamandau, Selasa (21/10).

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,“ kata Wakil Bupati Lamandau Drs. H. Sugiyarto, M.A.P

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

“Untuk keterbukaan informasi tersebut, di Kabupaten Lamandau telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/79/II/HUK/2014 tanggal 24 Februari 2014,” kata Wakil Bupati Lamandau Drs. H. Sugiyarto, M.A.P

Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa Pejabat tersebut bertugas untuk menyediakan layanan informasi dan dokumentsi untuk dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Terkait sosialisasi, Wabup berharap kepada seluruh peserta dari SKPD, Instansi Verikal dan kecamatan di Kabupaten Lamandau agar mengikuti sosialisasi dengan baik agar materi apat dipahami dan diaktualiasasikan dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini Kabupaten Lamandau memiliki Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi, “ ungkap Wakil Bupati Lamandau Drs. H. Sugiyarto, M.A.P

Sember: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id