Minggu, 08 Desember 2024

Jaga Kerukunan umat beragama, Pemkab Lamandau Sosialisasikan Peraturan Bersama Dua Menteri

Diterbitkan tanggal 19 Mei 2015

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau memiliki perhatian besar terhadap bidang keagamaan, hal ini terlihat dengan diadakannya sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2015, Senin (18/5) kemarin di aula Bappeda.

Peraturan bersama menteri tersebut terkait pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu cara agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Lamandau terpelihara dengan baik, ” kata Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Albert Jakat, M.Ed mewakili bupati Lamandau saat membuka sosialisasi.

Beliau berharap dengan adanya sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak tersebut akan dihasilkan perlindungan kepada setiap penduduk di Kabupaten Lamandau agar dapat melaksanakan ajaran agamanya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemahaan agama.

Selain itu, terkait tempat ibadah, Drs. Albert Jakat, M.Ed berharap setiap tempat ibadah terutama yang sudah berdiri dan digunakan agar dibantu sehingga mempunyai ijin mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku.

“Kebijakan tentang ijin mendirikan bangunan tempat ibadah bukan untuk mempersulit para pengurus tapi untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Dengan adanya ijin tersebut diharapkan tidak ada sengketa tentang keberadaan tempat ibadah tersebut, “ kata Drs. Albert Jakat, M.Ed.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id