Jumat, 19 April 2024

DAD Ikut berperan Dalam Kerukunan Masyarakat Adat di Kabupaten Lamandau

Diterbitkan tanggal 02 April 2016

Nanga Bulik – Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau diharapkan ikut serta dalam menjaga dan membina kerukunan serta kepentingan masyarakat adat. DAD juga harus melestarikan adat dan budaya warisan leluhur masyarakat dayak.

Hal tersebut oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan saat membacakan sambutan Bupati Lamandau di acara pemilihan pengurus DAD Kecamatan Bulik, di aula kantor Kecamatan Bulik, Rabu (30/3).

“Sesuai dengan latar belakang pembentukan DAD adalah perjanjian Tumbang Anoi, Lembaga adat seperti DAD dibentuk dalam rangka membina kerukunan dan kepentingan masyarakat adat”, kata Drs. Tahan.

Selain itu, DAD juga berperan membantu pemerintah dalam pembangunan dan menjaga ketentraman serta ketertiban yang berbasis kearifan lokal huma betang, agar kedepan semakin lebih baik dan berdaya guna.

“Bagi yang terpilih menjadi pengurus DAD, harus dapat menyelesaikan masalah adat dan dapat bekerjasama dengan semua pihak termasuk pemerintah maupun perusahaan setempat”, kata Drs. Tahan.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id